Kode Etik Perilaku Kerja Pegawai UPTD. Puskesmas Klungkung II merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pelayanan Kesehatan sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Kode Etik yang dimaksud mencerminkan nilai-nilai pada tatanilai, budaya puskesmas dan standar perilaku kerja pegawai pada nilai dasar BerAKHLAK yang wajib untuk dipatuhi dan sebagai acuan dalam melaksanakan kepatuhan pelayanan Kesehatan oleh seluruh pegawai

Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik yang telah ditetapkan diberikan sanksi berupa pengurangan point kinerja dan atau sanksi sesuai ketentuan perundang-ungangan.