Tanya Jawab (FAQ)

Pusat Bantuan & Informasi

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

UPTD Puskesmas Klungkung II

Temukan jawaban cepat atas pertanyaan seputar jam pelayanan, persyaratan berobat, penggunaan BPJS Kesehatan, dan fasilitas layanan di UPTD Puskesmas Klungkung II.

⏰ Jam Operasional & Pendaftaran

Jam berapa loket pendaftaran dan pelayanan umum dibuka?
Loket pendaftaran dibuka setiap hari kerja:
Senin – Jumat: 07.45 – 12.30 WITA
Sabtu: 07.45 – 11.30 WITA
*Layanan Unit Gawat Darurat (UGD) buka 24 Jam.

Apa saja dokumen persyaratan yang harus dibawa saat berobat?
Pasien diharapkan membawa dokumen berikut:
1. Pasien BPJS: Kartu BPJS/JKN (aktif) dan KTP / Kartu Keluarga (KK).
2. Pasien Umum: KTP / KK.

💳 Layanan BPJS & Rujukan

Faskes BPJS saya bukan Puskesmas Klungkung II, apakah bisa tetap berobat?
Bisa. Sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, peserta dapat mengakses pelayanan di Faskes Tingkat Pertama (FKTP) di luar FKTP (diluar kabupaten/kota) terdaftar maksimal 3 kali kunjungan dalam 1 bulan. Jika ingin berobat secara rutin, Anda disarankan untuk melakukan pindah Faskes ke UPTD Puskesmas Klungkung II melalui aplikasi Mobile JKN.

Bagaimana prosedur untuk mendapatkan Surat Rujukan ke Rumah Sakit?
Surat rujukan diterbitkan berdasarkan indikasi medis setelah pasien diperiksa oleh dokter di Puskesmas. Apabila penyakit tidak dapat ditangani di faskes tingkat pertama, dokter akan membuatkan rujukan berjenjang sesuai sistem BPJS Kesehatan.

🏥 SARAN & PENGADUAN

Bagaimana cara menyampaikan saran atau pengaduan pelayanan?
Kami sangat menghargai masukan Anda. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
Kotak Saran yang ada di ruang tunggu Puskesmas
WhatsApp Pengaduan: +62 812-3952-9059
Telepon Kantor: (0366) 22970

💬 Belum menemukan jawaban yang Anda cari?

Tim customer service kami siap membantu memberikan informasi lebih lanjut.

Hubungi Kami via WhatsApp

© 2026 UPTD Puskesmas Klungkung II – Tim SIP