UPTD Puskesmas Klungkung II
Hak dan Kewajiban Pasien
Berdasarkan SK Kepala UPTD Puskesmas Klungkung II Nomor 48 Tahun 2024
📋 HAK PASIEN
- 1
Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas. - 2
Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. - 3
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi. - 4
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SOP. - 5
Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik & materi. - 6
Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. - 7
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. - 8
Mendapatkan informasi diagnosis, tata cara, tujuan, alternatif, risiko, prognosis, dan estimasi biaya. - 9
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan. - 10
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas. - 11
Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya. - 12
Menggugat/menuntut puskesmas apabila diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar. - 13
Mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai standar melalui media cetak dan elektronik.
📝 KEWAJIBAN PASIEN
- 1
Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas. - 2
Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab. - 3
Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya. - 4
Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat tentang masalah kesehatannya. - 5
Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya. - 6
Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan disetujui pasien. - 7
Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi. - 8
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
📞 (0366) 22970
💬 +62 8123 952 9059
📷 @puskesmas_klungkung2
📘 Uptd Puskesmas Klungkung II
▶️ UPTD puskesmas klungkung II