Hak dan Kewajiban Pasien UPTD Puskesmas Klungkung II

UPTD Puskesmas Klungkung II

Hak dan Kewajiban Pasien

Berdasarkan SK Kepala UPTD Puskesmas Klungkung II Nomor 48 Tahun 2024

📋 HAK PASIEN
  1. 1
    Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. 2
    Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. 3
    Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi.
  4. 4
    Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan SOP.
  5. 5
    Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga terhindar dari kerugian fisik & materi.
  6. 6
    Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  7. 7
    Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  8. 8
    Mendapatkan informasi diagnosis, tata cara, tujuan, alternatif, risiko, prognosis, dan estimasi biaya.
  9. 9
    Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  10. 10
    Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Puskesmas.
  11. 11
    Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan puskesmas terhadap dirinya.
  12. 12
    Menggugat/menuntut puskesmas apabila diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar.
  13. 13
    Mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai standar melalui media cetak dan elektronik.

📝 KEWAJIBAN PASIEN
  1. 1
    Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas.
  2. 2
    Menggunakan fasilitas puskesmas secara bertanggung jawab.
  3. 3
    Menghormati hak pasien lain, pengunjung, dan tenaga kesehatan serta petugas lainnya.
  4. 4
    Memberikan informasi yang jujur, lengkap, dan akurat tentang masalah kesehatannya.
  5. 5
    Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
  6. 6
    Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan disetujui pasien.
  7. 7
    Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi.
  8. 8
    Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.

📞 (0366) 22970
💬 +62 8123 952 9059
📷 @puskesmas_klungkung2
📘 Uptd Puskesmas Klungkung II
▶️ UPTD puskesmas klungkung II