Kebijakan Privasi & Keamanan
UPTD Puskesmas Klungkung II
⚠️ PERHATIAN PENTING
Dilarang Mengambil Foto, Video, atau Rekaman Suara Tanpa Izin Tertulis
Demi menjaga kerahasiaan medis, kenyamanan, dan hak privasi seluruh pasien serta petugas kesehatan di lingkungan UPTD Puskesmas Klungkung II.
🚫 Area Dilarang Melakukan Dokumentasi
1. Area Layanan & PendaftaranTermasuk loket pendaftaran dan ruang tunggu utama.
2. Ruang Konsultasi & DokterSaat proses pemeriksaan dan wawancara medis.
3. Rawat Inap & BersalinSeluruh area perawatan, persalinan, dan tindakan.
4. Koridor & Ruang Tunggu PasienSeluruh lorong penghubung antar poli dan ruang tunggu.
⚖️ Dasar Hukum Perlindungan Privasi Pasien
- UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan) Pasal 57:
Setiap orang berhak atas privasi dan kerahasiaan kondisi kesehatan pribadinya. - UU No. 44 Tahun 2008 (Pornografi) Pasal 29:
Penyebaran dokumentasi tanpa persetujuan yang melanggar norma privasi dapat dikenakan sanksi hukum. - UU No. 19 Tahun 2016 (ITE) Pasal 26:
Setiap orang dilarang tanpa hak menyebarkan informasi pribadi yang menimbulkan dampak kerugian/permusuhan.
💡 Mohon Perhatikan:
- Tidak semua momen perlu diabadikan di dalam fasilitas pelayanan kesehatan.
- Privasi dan rasa nyaman pasien lain adalah hak mendasar yang harus dihormati.
- Segera laporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi pelanggaran dokumentasi.
INFOGRAFIS DOKUMENTASI RESMI
KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN PELAYANAN AMAN & NYAMAN
Terima Kasih Atas Pengertian dan Kerjasama Anda
© 2026 UPTD Puskesmas Klungkung II – Tim SIP