LINTAS KLASTER – Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat (UGD)

Alur Pelayanan Lintas Klaster - UGD

PELAYANAN TINDAKAN DAN GAWAT DARURAT (UGD)

1 Persyaratan Pelayanan
  1. Sudah dilakukan skrining status kegawat daruratan
  2. Bagi pasien dengan kegawat daruratan menunjukkan KTP/KK/kartu JKN-KIS (BPJS).
  3. Bagi pengguna layanan/pasien yang bukan kegawat daruratan terdaftar di loket pendaftara dengan menunjukkan nomor antrian dan KTP/KK/kartu JKN-KIS (BPJS).
  4. Pengguna layanan/pasien yang tanpa jaminan kesehatan telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan perda
2 Sistem, Mekanisme, Prosedur
  1. Pasien gawat darurat lansung menuju ruang Tindakan dan UGD tanpa melewati loket pendaftaran
  2. Pasien Tindakan sederhana/kontrol luka mengambil nomor antrian pada mesin antrian (terkecuali pasien gawat darurat).
  3. Pasien Tindakan sederhana/kontrol luka melakukan pendaftaran di loket pendaftaran sesuai dengan persyaratan (terkecuali pasien gawat darurat)
  4. Pasien menuju ruang tunggu untuk menunggu panggilan dari petugas jaga (terkecuali pasien gawat darurat)
  5. Pasien diterima di ruang Tindakan dan UGD
    1. pasien menerima penanganan sesuai keluhan (pemeriksaan lab apabila diperlukan)
    2. pasien gawat darurat langsung dilakukan penanganan sesuai dengan keluhan (bisa langsung dirujuk jika perlu)
  6. Pasien/ keluarga pasien melakukan administrasi di loket
  7. Pasien menuju ruang farmasi untuk menerima obat
  8. Pasien Pulang atau dirujuk jika perlu
3 Waktu Pelayanan Minimal 45 menit (Sesuai kasus)
4 Biaya Pelayanan
  1. Pasien JKN/BPJS: GRATIS
  2. Pasien Umum dan pelayanan di luar yang dijamin oleh JKN (BPJS) dikenakan biaya sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5 Produk Pelayanan
  1. Penanganan Kegawat daruratan
  2. Tindakan medis sederhana
  3. Tindakan medis Kecil
  4. Pelayanan Komunikasi informasi dan edukasi (KIE)
  5. Pelayanan Pemberian Resep ( Jika diperlukan)
  6. Pelayanan Rujukan ( Jika diperlukan)
  7. Pelayanan Laboratorium ( Jika diperlukan)
  8. Surat keterangan sakit (Jika diperlukan)
6 Penanganan Pengaduan, Saran, Masukan
  1. Layanan Tanya Puskesmas Non Elektronik antaralain :
    1. Surat
    2. Penyampaian lisan/tatap muka
    3. Papan Informasi
    4. Kotak saran
    5. Form umpan balik kegiatan
  2. Layanan Tanya Puskesmas Elektronik antara lain:
    1. Telepon ( 0366) 22970
    2. Sms/Whatshap (081239529059)
    3. Instagram ( puskesmas_klungkung2)
    4. Facebook ( UPTD puskesmas klungkung II)
    5. E-mail: Upt.puskesmasklungkung2@gmail.com
    6. Website : Klungkung2-dinkes.klungkungkab.go.id
    7. Youtube : UPTD puskesmas klungkung II
    8. SP4N Lapor (www.lapor.go.id)
    9. Aplikasi Klungkung Mesadu